Penyelesaian Sengketa Pajak
Penyelesaian sengketa perpajakan / hak menolak wajib pajak
(Pasal 25-27 UU KUP)
Selain dibebani dengan sekian
banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak , UU juga memberikan
serangkaian hak wajib Pajak untuk menolak suatu prosedur perpajakan yang
dianggap tidak sesuai . hak hak menolak tersebut antara lain berupa : gugatan,
keberata, banding, dan peninjauan kembali.
1. Keberatan
Apabila wajib
pajak berpendapat bahwa jumlah rugi , jumlah pajak , dan pemotongan dan
pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya , wajib pajak dapat mengajukan keberatan
hanya kepada Direktur Jendral Pajak .
Wajib pajak
dalat menyampaikan keberatan atas suatu :
a.
Surat ketetapan pajak kurang bayar ( SKPKB)
b.
Surat ketetapan Pajak Tambahan ( SKPKBT)
c.
Surat ketetapan pajak nihil (SKPN)
d.
Surat Ketetapan pajak lebih bayar (SKPKLB)
e.
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan
tatacara
pengajuan keberatan :
a.
Menyapaikan surat keberatan ke KPP tempat wajib
pajak terdaftar , melalui : penyampaian langsung, pos , atau cara lain seperti
jasa ekspedisi , kurur atau e-filling.
b.
Surat keberatan tersebut harus memenuhi syarat
yarat berikut :`
·
Diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia
dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pengiriman surat ketetapan pajak atau sejak
pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali karena ada keadaan
di luar kuasa wajib pajak
·
Mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah
pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib
pajak dengan disertai alasan alasan yang menjadi dasar perhitungan
·
Satu surat keberatan diajukan hanya untuk satu
surat ketetapan pajak , untuk satu pemotongan pajak atau untuk satu pemungutan
pajak .
·
Wajib pajak telah melunasi pajak yang masih
harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam
pembahasan akhir pemeriksaan
·
Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak
tanggal]
·
Surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak
, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak , surat
keberatan tsb harus dilampiri dengan surat kuasa khusus
c.
Jika syarat msih belum lengkap maka dapat dilengkapi
atau diperbaiki sebelum jangka waktu 3 bulan terpenuhi
d.
Pengajuan keberatan menjadikan jangka waktu
pelunasan pajak tertangguh satu bulan sejak tanggal penerbitan Surat keputusan
keberatan
e.
Sebelum menerbitkan surat keputusan keberatan ,
DJP harus menyampaikan surat pemberitahuan untuk hadir kepada WP guna memberi
keterangna atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya
f.
DJP dalam
jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi
keputusan atas keberatan yang diajukan oleh WP
berupa mengabukan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah
besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
g.
Dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan
sebagian , WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah
pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan sanksi tersebut tidak akan dikenakan apabila WP
mengajukan permohonan banding.
2. Banding
Jika WP masih
belum puas dengan keputusan keberatan , maka dapat mengajukan banding . banding
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan
keberatan yang diterbitkan oleh djp.
Tatacara pengajuan
banding :
a.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
alasan yang jelas
b.
Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak
keputusan keberatan diterima oleh WP
c.
Surat banding dilampiri dengan salinan surat
keputusan keberatan
Apabila permohonan
banding ditolak atau dikabulkan sebagian , WP dikenai sanksi administrasi
berupa denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi
dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
3. Peninjauan
kembali
Diajukan kepada
Mahkamah Agung melalui peradilan pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Merupakan keputusan
final dan mengikat yang harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum. Perkara
yang telah diputus dengan putusan peninjauan kembali tidak dapat melakukan
tindakan hokum lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar
isi kolom komentar ini yaa , karena komentar kamu sangat dibutuhkan ^^
terimakasih ^^