Penyelesaian Sengketa Pajak

Penyelesaian sengketa perpajakan / hak menolak wajib pajak (Pasal 25-27 UU KUP)

Selain dibebani dengan sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak , UU juga memberikan serangkaian hak wajib Pajak untuk menolak suatu prosedur perpajakan yang dianggap tidak sesuai . hak hak menolak tersebut antara lain berupa : gugatan, keberata, banding, dan peninjauan kembali.

1.       Keberatan
Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi , jumlah pajak , dan pemotongan dan pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya , wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak .
Wajib pajak dalat menyampaikan keberatan atas suatu :
a.       Surat ketetapan pajak kurang bayar ( SKPKB)
b.      Surat ketetapan Pajak Tambahan ( SKPKBT)
c.       Surat ketetapan pajak nihil (SKPN)
d.      Surat Ketetapan pajak lebih bayar (SKPKLB)
e.      Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan
tatacara pengajuan keberatan :
a.       Menyapaikan surat keberatan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar , melalui : penyampaian langsung, pos , atau cara lain seperti jasa ekspedisi , kurur atau e-filling.
b.      Surat keberatan tersebut harus memenuhi syarat yarat berikut :`
·   Diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pengiriman surat ketetapan pajak atau sejak pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali karena ada keadaan di luar kuasa wajib pajak
·   Mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan alasan yang menjadi dasar perhitungan
·   Satu surat keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak , untuk satu pemotongan pajak atau untuk satu pemungutan pajak .
·   Wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir pemeriksaan
·   Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal]
·   Surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak , dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak , surat keberatan tsb harus dilampiri dengan surat kuasa khusus

c.       Jika syarat msih belum lengkap maka dapat dilengkapi atau diperbaiki sebelum jangka waktu 3 bulan terpenuhi
d.      Pengajuan keberatan menjadikan jangka waktu pelunasan pajak tertangguh satu bulan sejak tanggal penerbitan Surat keputusan keberatan
e.      Sebelum menerbitkan surat keputusan keberatan , DJP harus menyampaikan surat pemberitahuan untuk hadir kepada WP guna memberi keterangna atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya
f.        DJP  dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh WP  berupa mengabukan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
g.       Dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian , WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sanksi tersebut tidak akan dikenakan apabila WP mengajukan permohonan banding.  

2.       Banding
Jika WP masih belum puas dengan keputusan keberatan , maka dapat mengajukan banding . banding hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan yang diterbitkan oleh djp.

Tatacara pengajuan banding :
a.       Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas
b.      Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima oleh WP
c.       Surat banding dilampiri dengan salinan surat keputusan keberatan
Apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian , WP dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

3.       Peninjauan kembali
Diajukan kepada Mahkamah Agung melalui peradilan pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.

Merupakan keputusan final dan mengikat yang harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum. Perkara yang telah diputus dengan putusan peninjauan kembali tidak dapat melakukan tindakan hokum lebih lanjut. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Menyerah !! ^^ (AYAT – AYAT AL QUR’AN TENTANG MENGHINDARI PERILAKU BERPUTUS ASA)

Inilah 10 Lagu Motivasi yang Akan Mengubah Cara Pandangmu ! PART 1

pengenalan perpajakan : Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan