Bahan Debat Selebritis Menjadi Calon Anggota Legislatif
haloo...
belakangan aku jadi sering banget posting, hehe. karena emang lg sering megang laptop aja sih. materi yang aku pos itu juga materi yang pernah ditugaskan ke aku pas SMA kebanyakan. jadi pengen sharing aja dan berharap juga semoga postingan aku ini bisa membantu teman-teman.
kali ini aku akan pos bahan debat seleb jadi caleg. bicara soal debat, aku jadi keinget guru SMP dan guru SMA aku Bapak Erman Ahmad. guru faforit aku :') Bapaknya baik banget, ngajarnya enak , dan emang ya kayak kata orang , orang yang baik itu cepat dipanggil Allah :' . innalillahi . semoga beliau diterima di sisi Allah, dan diampuni dosa-dosanya. aamiin. beliau ini guru kwn aku sekaligus pembimbing buat persiapan lomba debat juga .
oke langsung aja sii.. aku juga cukup sibuk dan banyak tugas akhir-akhir ini jadi nggak bisa bikin kata pengantar yang terlalu panjang ,heheh.
oiyaa, mohon di komen juga yaa sekiranya bermanfaat ^^ komentar kalian membantu aku banget untuk semangat nge blog. makasiih yaaaaaaaa semuaa. seneng banget pas liat visitor blog bisa nyampe 60 ribu ^^ au auu. hahaha
ini diaa
Assalamualaikum Wr.Wb
Yth
moderator
Dewan
juri lomba debat bahasa indonesia
Yg
dibanggakan sahabat intelektual yang berada di seberang saya
Serta pemerhati dan praktisi pendidikan yang
saya hormati
#
terimakash kepada moderator yang telah memberikan saya waktu dan kesempatan
untuk menyampaikan argumen-argumen dan alasan mengapa kami memilih pro atas
mosi “setuju Selebritis Menjadi Calon
Anggota Legislatif”
# saya sebagai pembicara 2/3 dari tim pro
atas mosi “ setuju Selebritis Menjadi
Calon Legislatif” akan memperkuat argumen-alasan serta bukti yang telah
disampaikan rekan saya sebelumnya sekaligus menambah argumen – alasan dan bukti
serta membidas pernyataan yang saudara tim kontra sampaikan.
Sebelum saya lebih lanjut menyampaikan
argumen-argumen serta bukti-bukti ,penting untuk kita ketahui apa itu
selebritis dan apa itu caleg.
Selebritis ( KBBI ) >
orang yang terkenal / mahsyur terutama artis.
Selebritis
adalah WNI yang berprofesi sebagai artis.
Caleg adalah calon
anggota legislatif.
Calon ( KBBI ) > 1) orang
yang bakal menduduki sesuatu ,
2)
orang yang dididik dan dipersiapkan untuk menduduki jabatan / profesi sesuatu.
Legislatif menurut KBBI dan
monteski adalah badan yang berwenang membuat UU dan/atau lembaga atau negara
uang berwenang membuat UU dan rancangan kebijakan yang akan dijalankan oleh
pemerintah dalam hal ini meliputi DPR/DPD/DPRD I/DPRD II
Sesuai dengan UUD Pasai 1 ayat 3 Indonesia adalah negara hukum. Sehingga kita
wajib menjadikan hukum sebagai dasar dan panglima tertinggi di negeri kita ini.
Menurut UUD Pasal 27 ayat 1
“segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Di dalam pasal tersebut menyatakan bahwa
segala warga Negara bersamaan kedudukan baik di dalam hukum maupum pemerintahan
dengan tanpa kecualinya dalam hal ini tentu saja selebritis yang merupakan
warga Negara juga memiliki kedudukan yang sama dengan warga Negara lainnya.
Lantas mengapa kita masih membedakan
selebritis dengan warga Negara lainnya jika hal tersebut sudah sangat jelas
diatur dalam uud.
Jika kita melarang selebritis menjadi
caleg tentu kita bukan hanya melawan hukum tetapi sudah mengabaikan HAM. Sesuai
dengan UUD
Pasal
27 ayat 2:
“
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.”
Pasal
28 c ayat 2;
“Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya”
Pasal
28 D ayat 3 :
“setiap warga Negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan”
Sesuai dengan UU No 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu DPR/DPD/DPRD I-II tentang syarat-syarat untuk mecalonkan diri menjadi
anggota legislative.
1.
Telah
berumur 21 tahun atau lebih
2.
Bertakwa
kepada tuhan yang maha esa
3.
Bertempat
tinggal di nkri
4.
Berpendidikan
paling rendah tamat sma/sederajat
5.
Setia
kepada pancasila sbg dasar Negara RI tahun 1945, dan cita cita proklamasi 17
agustus.
6.
Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara dengan pidana 5 tahun atau lebih.
7.
Sehat
rohani dan jasmani.
Dst
Jika dengan sumber sumber hukum yang kami
kemukakan saudara masih saja tidak menyetujui pencalonan selebritis menjadi
anggota legislative berarti sama saja saudara telah melawan hukum yang berlaku
di Indonesia , dan sama saja saudara telah menginjak-injak hukum itu sendiri.
Kami menyetujui selebritis menjadi caleg
bukan hanya dari sisi hokum saja.
Kita tau bahwa selebritis adalah orang yang terkenal, ini akan memudahkan
masyarakat untuk mengetahui dan menyeleksi latarbelakang,baik/buruknya
artis caleg tadi. Sekali lagi ini baru calon anggota legislative, jika artis
tersebut nantinya berhasil menduduki kursi legislative itu berarti masyarakat
telah mempercayakan dan menyeleksi bahwa selebritis tersebut pantas dan layak
menjadi wakilnya di DPR/DPD/DPRD I dan II
Selebritis pun banyak yang memiliki
kelebihan selain hanya popularitas, tetapi juga financial ,kecakapan
berorganisasi, maupun kecerdasan intektual emosianal dan juga spiritual.
Berdasarkan sumber dari okezone.com untuk
pemilu 2014, hamper seluruh parpol menggandeng artis untuk menjadi caleg.
Sebanyak 44 orang warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai artis telah mencalonkan
dirinya untuk menjadi caleg. Ini tentu menandakan bahwa mereka adalah orang
yang dipilih oleh partai dan dipercaya bahwa mereka mampu mendedikasikan
dirinya untuk masyarakat.
Sebut saja tantowi yahya, nurul arifin,
dedi gumelar , rieke diyah pitaloka, yang merupakan aleg periode 2009-2014 dan
caleg 2014-2019 memiliki sejumlah prestasi bahkan diakui oleh dunia
internasional.
Kita ambil beberapa contoh, Tantowi yahya
yang terpilih menjadi ketua perhimpunan persahabatan Indonesia-Amerika masa
bakti 2004-2006, tahun 2005 dia diundang menjadi wakil Indonesia di
eishenfellowship sebuah even internasional dan pada tahun yang sama dia
didaulat menjadi duta baca Indonesia sebelummenjadi caleg periode 2009-2014.
Diyah pitaloka yang merupaka seorang
doctor, ruhut sitompul seorang magister di bidang hokum dan sederet selebritis
caleg berpendidikan lainnya.
Oleh karena itu alangkah baiknya jika
kita tidak menggeneralisir bahwa semua caleg selebritis hanya memiliki sisi
negative saja.
Banyak contoh mantan artis yang ketika
menjadi anggota D[R kinerjanya jauh lebih baik daripada anggota DPR yang
diliputi oleh segelintir prestasi di bidang akademis.
Dari argument-argumen dan bukti bukti yang
kami utarakan . dengan tanpa rasa bimbang dan keyakinan yang absolute bahwa
kami pro atas mosi …………………………..
Komentar
Posting Komentar
isi kolom komentar ini yaa , karena komentar kamu sangat dibutuhkan ^^
terimakasih ^^