Bahan Debat Selebritis Menjadi Calon Anggota Legislatif

haloo...
belakangan aku jadi sering banget posting, hehe. karena emang lg sering megang laptop aja sih. materi yang aku pos itu juga materi yang pernah ditugaskan ke aku pas SMA kebanyakan. jadi pengen sharing aja dan berharap juga semoga postingan aku ini bisa membantu teman-teman.

kali ini aku akan pos bahan debat seleb jadi caleg. bicara soal debat, aku jadi keinget guru SMP dan guru SMA aku Bapak Erman Ahmad. guru faforit aku :') Bapaknya baik banget, ngajarnya enak , dan emang ya kayak kata orang , orang yang baik itu cepat dipanggil Allah :' . innalillahi . semoga beliau diterima di sisi Allah, dan diampuni dosa-dosanya. aamiin. beliau ini guru kwn aku sekaligus pembimbing buat persiapan lomba debat juga .

oke langsung aja sii.. aku juga cukup sibuk dan banyak tugas akhir-akhir ini jadi nggak bisa bikin kata pengantar yang terlalu panjang ,heheh. 

oiyaa, mohon di komen juga yaa sekiranya bermanfaat ^^ komentar kalian membantu aku banget untuk semangat nge blog. makasiih yaaaaaaaa semuaa. seneng banget pas liat visitor blog bisa nyampe 60 ribu ^^ au auu. hahaha

ini diaa




Assalamualaikum Wr.Wb
Yth moderator
Dewan juri lomba debat bahasa indonesia
Yg dibanggakan sahabat intelektual yang berada di seberang saya
 Serta pemerhati dan praktisi pendidikan yang saya hormati

# terimakash kepada moderator yang telah memberikan saya waktu dan kesempatan untuk menyampaikan argumen-argumen dan alasan mengapa kami memilih pro atas mosi “setuju Selebritis Menjadi Calon Anggota Legislatif”

# saya sebagai pembicara 2/3 dari tim pro atas mosi “ setuju Selebritis Menjadi Calon Legislatif” akan memperkuat argumen-alasan serta bukti yang telah disampaikan rekan saya sebelumnya sekaligus menambah argumen – alasan dan bukti serta membidas pernyataan yang saudara tim kontra sampaikan.

Sebelum saya lebih lanjut menyampaikan argumen-argumen serta bukti-bukti ,penting untuk kita ketahui apa itu selebritis dan apa itu caleg.

Selebritis ( KBBI ) > orang yang terkenal / mahsyur terutama artis.
Selebritis adalah WNI yang berprofesi sebagai artis.

Caleg adalah calon anggota legislatif.

Calon ( KBBI ) > 1) orang yang bakal menduduki sesuatu ,
2) orang yang dididik dan dipersiapkan untuk menduduki jabatan / profesi sesuatu.

Legislatif menurut KBBI dan monteski adalah badan yang berwenang membuat UU dan/atau lembaga atau negara uang berwenang membuat UU dan rancangan kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah dalam hal ini meliputi DPR/DPD/DPRD I/DPRD II

Sesuai dengan UUD Pasai 1 ayat 3 Indonesia adalah negara hukum. Sehingga kita wajib menjadikan hukum sebagai dasar dan panglima tertinggi di negeri kita ini.

Menurut UUD Pasal 27 ayat 1
“segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Di dalam pasal tersebut menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan baik di dalam hukum maupum pemerintahan dengan tanpa kecualinya dalam hal ini tentu saja selebritis yang merupakan warga Negara juga memiliki kedudukan yang sama dengan warga Negara lainnya.

Lantas mengapa kita masih membedakan selebritis dengan warga Negara lainnya jika hal tersebut sudah sangat jelas diatur dalam uud.

Jika kita melarang selebritis menjadi caleg tentu kita bukan hanya melawan hukum tetapi sudah mengabaikan HAM. Sesuai dengan UUD
       Pasal 27 ayat 2:
       “ tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

       Pasal 28 c ayat 2;
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya”

       Pasal 28 D ayat 3 :
     “setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan”

Sesuai dengan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR/DPD/DPRD I-II tentang syarat-syarat untuk mecalonkan diri menjadi anggota legislative.

1.      Telah berumur 21 tahun atau lebih
2.      Bertakwa kepada tuhan yang maha esa
3.      Bertempat tinggal di nkri
4.      Berpendidikan paling rendah tamat sma/sederajat
5.      Setia kepada pancasila sbg dasar Negara RI tahun 1945, dan cita cita proklamasi 17 agustus.
6.      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan pidana 5 tahun atau lebih.
7.      Sehat rohani dan jasmani.
Dst

Jika dengan sumber sumber hukum yang kami kemukakan saudara masih saja tidak menyetujui pencalonan selebritis menjadi anggota legislative berarti sama saja saudara telah melawan hukum yang berlaku di Indonesia , dan sama saja saudara telah menginjak-injak hukum itu sendiri.




Kami menyetujui selebritis menjadi caleg bukan hanya dari sisi hokum saja.

Kita tau bahwa selebritis adalah orang yang terkenal, ini akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan menyeleksi latarbelakang,baik/buruknya artis caleg tadi. Sekali lagi ini baru calon anggota legislative, jika artis tersebut nantinya berhasil menduduki kursi legislative itu berarti masyarakat telah mempercayakan dan menyeleksi bahwa selebritis tersebut pantas dan layak menjadi wakilnya di DPR/DPD/DPRD I dan II

Selebritis pun banyak yang memiliki kelebihan selain hanya popularitas, tetapi juga financial ,kecakapan berorganisasi, maupun kecerdasan intektual emosianal dan juga spiritual.

Berdasarkan sumber dari okezone.com untuk pemilu 2014, hamper seluruh parpol menggandeng artis untuk menjadi caleg. Sebanyak 44 orang warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai artis telah mencalonkan dirinya untuk menjadi caleg. Ini tentu menandakan bahwa mereka adalah orang yang dipilih oleh partai dan dipercaya bahwa mereka mampu mendedikasikan dirinya untuk masyarakat.

Sebut saja tantowi yahya, nurul arifin, dedi gumelar , rieke diyah pitaloka, yang merupakan aleg periode 2009-2014 dan caleg 2014-2019 memiliki sejumlah prestasi bahkan diakui oleh dunia internasional.

Kita ambil beberapa contoh, Tantowi yahya yang terpilih menjadi ketua perhimpunan persahabatan Indonesia-Amerika masa bakti 2004-2006, tahun 2005 dia diundang menjadi wakil Indonesia di eishenfellowship sebuah even internasional dan pada tahun yang sama dia didaulat menjadi duta baca Indonesia sebelummenjadi caleg periode 2009-2014.
Diyah pitaloka yang merupaka seorang doctor, ruhut sitompul seorang magister di bidang hokum dan sederet selebritis caleg berpendidikan lainnya.

Oleh karena itu alangkah baiknya jika kita tidak menggeneralisir bahwa semua caleg selebritis hanya memiliki sisi negative saja.
Banyak contoh mantan artis yang ketika menjadi anggota D[R kinerjanya jauh lebih baik daripada anggota DPR yang diliputi oleh segelintir prestasi di bidang akademis.

Dari argument-argumen dan bukti bukti yang kami utarakan . dengan tanpa rasa bimbang dan keyakinan yang absolute bahwa kami pro atas mosi …………………………..




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Menyerah !! ^^ (AYAT – AYAT AL QUR’AN TENTANG MENGHINDARI PERILAKU BERPUTUS ASA)

pengenalan perpajakan : Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Inilah 10 Lagu Motivasi yang Akan Mengubah Cara Pandangmu ! PART 1