tugas Lembaga Peradilan Internasional, sebab sebab terjadinya sengketa internasional dan cara penyelesaian sengketa internasional
Lembaga
Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah
lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun
1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari
Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil
ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara
anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal
dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika
serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus
persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori
Negara, yaitu :
·
Negara
anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·
Negara
bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah
internasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh
mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan
dewan keamanan PBB.
·
Negara
bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi
untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional
:
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada
hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.
Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
·
Memutuskan perkara-perkara
pertikaian (Contentious Case).
·
Memberikan opini-opini yang
bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi
menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa
Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·
Perjanjian
khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi
subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan
Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·
Penundukan
diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri
pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara
para peserta perjanjian.
·
Pernyataan
penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk
pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjian khusus.
·
Keputusan
Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai
yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan
keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·
Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh
salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk
perjanjian pihak bersengketa.
·
Perbaikan
putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru
(novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan
untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan
internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli
dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang
dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari
Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel
Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka
kejahatan berat internasional yang bersifat
tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili
maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi
atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah
menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa
melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap
statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special
Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26
tahun 2000.
Sebab-sebab terjadinya Sengketa
Internasional
Sengketa internasional
(International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan
Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional
yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi
perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi,
politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap
kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri
bangsa.
Cara penyelesaian Sengketa
internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa
internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
sumber gambar : griyapkn.blogspot.com
·
Penyelesaian secara damai,
meliputi :
Arbitrase, yaitu
penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang
tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang
bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex
aequo et bono).
Prosedur
penyelesaiannya, adalah :
1.
Masing-masing
Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga
negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih
seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan Arbitrase tersebut.
3.
Putusan
melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui
suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak
seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan
konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian
sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang
bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh
Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947.
Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi
dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan
mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa
denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite
penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu
penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat
laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah
biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan
menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB
(liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional
secara damai dan menghindari ancaman perang.
·
Penyelesaian secara pakasa,
kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata
non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat
penyelesaian kepada Negara lawan
.
Retorsi, adalah
pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas
yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau
penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian
sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan
memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan
pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan
ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan), adalah campur tangan terhadap
kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum
internasional. Contohnya :
1.
Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2.
Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3.
Pertahanan diri.
4. Negara
yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
Penyelesaian
melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian
sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal
dan khusus.
·
Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng
berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta,
hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan
dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat
terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan
penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
§ Para pihak mencapai kesepakat
§ Para pihak menarik diri dari
prose persidangan Mahkamah internasional.
§ Mahkamah internasional telah
memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai
proses hukum internasional yang berlaku.
·
Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada
keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak
memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak
yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent
karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan
terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang
mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak
disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan
yang sama.
5. Intervensi, mahkamah
internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam
sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa
dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut
dirugikan.
Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·
Amerika
serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga
Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di
sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
·
Amerika
serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre.
Kompi Amerika menyapu warga desa dengan senjata otomatis dan menewaskan
500 orang. Para pelakunya telah disidang dan dihukum.
·
Amerika
serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal
akibat Bom Atom.
·
Pembersihan
etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah
Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
·
Jepang
banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia
hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para
penjahatnya.
·
Serbia di
Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh
Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para
penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den
Haag,Belanda.
·
Pemerintah
Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500
samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah
Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan
hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
·
Indonesia
dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah
internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia
adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut
·
Kasus
Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak
tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor
Lorosae /Timor Leste.
Komentar
Posting Komentar
isi kolom komentar ini yaa , karena komentar kamu sangat dibutuhkan ^^
terimakasih ^^