pengenalan perpajakan : Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan
Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan
pajak , retribusi dan sumbangan merupakan 3 hal yang sangat berbeda . meskipun terkadang seringkali merancukan . adapun perbedaan perbedaan dapat dilihat pada tabel diatas.
Teori Perpajakan
ada 5 teori yang mendasari negara untuk memungut pajak :
1. teori asuransi
menurut teori ini negara berhak memungut pajak karena negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingan, keselamatan , dan keamanan jiwa serta harta bendanya.
2. teori kepentingan
memperhatikan pembagian pajak sesuai dengan kepentingannya
3. teori asa gaya pikul
pokok dari teori ini adalah asas keadilan , yaitu beban pajak harus sama beratnya bagi setiap orang berdasarkan gaya pikul masing masing
4. teori kewajiban mutlak
rakyat wajib membayar pajak kepada negara
5. teori asas gaya beli
fungsi pemungutan pajak ibara t pompa , yaitu mengambil gaya beli dari rumah rumah tanggs di masyarakat untuk rumah tanggs begara dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan membawanya ke arah tertentu .
Penggolongan Pajak
1. berdasarkan wewenang pemungutan
a. Pajak
negara (Pusat) adalah pajak yang wewenang pemungutannya dimili oleh pemeriintsh
Pusat
Contohnya adalah
Pahaj Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Paja Bumi dan Bangunan
serta Bea Meterai
b. Pajak
Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya dimiliki oleh pemerintah daerah
Menurut Pasal 2
Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah terdiri
atas :
2.
Pajak kabupaten/kota, seperti pajak hotel ,
pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parker, dan pajak lain yang
dapat dipungut berdasarkan Peraturan Daerah dengan syarat :
·
Bersifat pajak
dan bukan retribusi
·
Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah
Daerah Kabupaten / kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup
rendah sehingga hanya melayani masyarakat di daerah yang bersangkutan
·
Objek dan dasar pengenaan pajak tidak
bertentangan dengan kepentingan umum
·
Objek pajak bukan merupakan objek pajak provinsi
dan atau pusat
·
Potentsinya memadai
·
Tidak memberikan dampak ekonomi yang negative
·
Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan
masyarakat
·
Menjaga kelestarian lingkungan
2. berdasarkan administrasi dan
pembebanan
a. a. Pajak
langsung , yang dapat dibagi menurut pengertian secara –
Administrasi :
berkohir ( surat ketetapan pajak dan dikenakan secara berkala (berulang pada
waktu tertentu misalnya setiap tahun )
Ekonomis : beban pajak harus ditanggung
sendiiri dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain
Contohnya: pajak
penghasilan
b. b. Pajak tidak langsung , yang dapat dibagi
menurut pengertian secara :
Admisitrasi :
tanpa berdasar kohir ( surat ketetapan pajak ) dan dikenakan hanya bila terjadi
hal atau periatiwa yang dikenakan pajak
Ekonomis : beban
pajak dapat dilimpahkan kepada orang lain
Contohya adalah
pajak petambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
3. berdasarkan
sasaran
a.
Pajak subjektif : yaitu pajak yang memperhatikan
pertama tama keadaaaan pribadi wajib pajak seperti pajak penghasilan
b. objektif
: pajak yang memperhatikan pertama tama kepada objek yang menyebabkan timbulnya
kewajiban membayar pajak , seperti pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
atas barang mewah
Komentar
Posting Komentar
isi kolom komentar ini yaa , karena komentar kamu sangat dibutuhkan ^^
terimakasih ^^