pengenalan perpajakan : Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan



pajak , retribusi dan sumbangan merupakan 3 hal yang sangat berbeda . meskipun terkadang seringkali merancukan . adapun perbedaan perbedaan dapat dilihat pada tabel diatas. 

Teori Perpajakan 

ada 5 teori yang mendasari negara untuk memungut pajak :
1. teori asuransi 
menurut teori ini negara berhak memungut pajak karena negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingan, keselamatan , dan keamanan jiwa serta harta bendanya.

2. teori kepentingan
memperhatikan pembagian pajak sesuai dengan kepentingannya 

3. teori asa gaya pikul 
pokok dari teori ini adalah asas keadilan , yaitu beban pajak harus sama beratnya bagi setiap orang berdasarkan gaya pikul masing masing 

4. teori kewajiban mutlak
rakyat wajib membayar pajak kepada negara 

5. teori asas gaya beli 
fungsi pemungutan pajak ibara t pompa , yaitu mengambil gaya beli dari rumah rumah tanggs di masyarakat untuk rumah tanggs begara dan kemudian menyalurkannya kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan membawanya ke arah tertentu .


Penggolongan Pajak 

1. berdasarkan wewenang pemungutan

a.       Pajak negara (Pusat) adalah pajak yang wewenang pemungutannya dimili oleh pemeriintsh Pusat
Contohnya adalah Pahaj Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Paja Bumi dan Bangunan serta Bea Meterai  

b.      Pajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya dimiliki oleh pemerintah daerah
Menurut Pasal 2 Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah terdiri atas :

1.       Pajak Provinsi , seperti pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air , pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah dan air permukaan.

2.       Pajak kabupaten/kota, seperti pajak hotel , pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parker, dan pajak lain yang dapat dipungut berdasarkan Peraturan Daerah dengan syarat :

·    Bersifat pajak dan bukan retribusi
·   Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah Kabupaten / kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah sehingga hanya melayani masyarakat di daerah yang bersangkutan
·   Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum
·   Objek pajak bukan merupakan objek pajak provinsi dan atau pusat
·   Potentsinya memadai
·   Tidak memberikan dampak ekonomi yang negative
·   Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat
·   Menjaga kelestarian lingkungan

2. berdasarkan administrasi dan pembebanan
a.       a.  Pajak langsung , yang dapat dibagi menurut pengertian secara –
Administrasi : berkohir ( surat ketetapan pajak dan dikenakan secara berkala (berulang pada waktu tertentu misalnya setiap tahun )
 Ekonomis : beban pajak harus ditanggung sendiiri dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain
Contohnya: pajak penghasilan

b.    b.    Pajak tidak langsung , yang dapat dibagi menurut pengertian secara :
Admisitrasi : tanpa berdasar kohir ( surat ketetapan pajak ) dan dikenakan hanya bila terjadi hal atau periatiwa yang dikenakan pajak
Ekonomis : beban pajak dapat dilimpahkan kepada orang lain
Contohya adalah pajak petambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah

3. berdasarkan sasaran
a.       Pajak subjektif : yaitu pajak yang memperhatikan pertama tama keadaaaan pribadi wajib pajak seperti pajak penghasilan
b.    objektif : pajak yang memperhatikan pertama tama kepada objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak , seperti pajak pertambahan nilai dan pajak    penjualan atas barang mewah 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Menyerah !! ^^ (AYAT – AYAT AL QUR’AN TENTANG MENGHINDARI PERILAKU BERPUTUS ASA)

Inilah 10 Lagu Motivasi yang Akan Mengubah Cara Pandangmu ! PART 1