Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan/ ekspektasi dan harapan


Assalamualaikum, pada postingan blog kali ini , mau bagi ilmu sedikit. ini tugas aku dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah OTK di PKN STAN tentang pelayanan publik. semoga bisa membantu ^^

Arsyadini Basnur
21031607**

Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

A. Definisi
  •    Pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara

·  Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia . Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
B. Perbedaan Ekspektasi dan Realita Pelayanan Publik
REALITA
EKSPEKTASI
PASAL YANG DILANGGAR
 (UU Nomor 25 TAHUN 2009)
Daya tampung di dalam Lapas tidak mencukupi atau over capacity. Sehingga menimbulkan masalah lain, yang dapat melanggar hak asasi manusia.
Daya tampung narapidana dapat terpenuhi, sehingga tidak menimbulkan masalah lain.
Pasal 3 dan 4 secara keseluruhan. Karena tidak dapat memenuhi tujuan layanan publik yang memenuhi hak dari narapidana tersebut. Pasal 25 karena tidak memenuhi sarana dan prasarana dalam pelayanan public.
Adanya pemberian fasilitas khusus terhadap warga binaan tertentu, yang menyalahgunakan hak pistole.
terciptanya keadilan terhadap seluruh warga binaan tanpa perbedaan perlakuan.
Pasal 4 karena tidak sesuai dengan asas layanan publik yang memberikan kesamaan hak, profesionalitas petugas lapas, persamaan hak dan keterbukaan. Pasal 11 karena melakukan tindakan diskriminatif terhadap narapidana. Pasal 34 karena tidak sesuai dengan perilaku pelaksana seharusnya.
Adanya perilaku suap antara narapidana dengan petugas lapas.
Tidak ada perilaku suap menyuap antara narapidana dengan petugas lapas.
Pasal 7 karena Pembina layanan public tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya karena terbukti menerima suap. Pasal 15 karena pelaksana atau petugas tidak melaksanakan kewajibannya.
Sering terdapat pungutan untuk para pengunjung. Di beberapa lapas pengunjung dikenakan biaya untuk membesuk.
Tidak ada pungutan yang dikenakan terhadap pengunjung yang datang membesuk narapidana.
Pasal 7 karena Pembina layanan public tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya karena terbukti menerima pungutan yang tidak diatur lebih lanjut. Pasal 15 karena pelaksana atau petugas tidak melaksanakan kewajibannya.
Remisi diberikan kepada narapida yang berkelakuan baik dengan penilaian secara subjektif oleh petugas lapas dengan meminta sejumlah uang.
Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dengan penilaian yang objektif.
Pasal 4 karena tidak sesuai dengan asas layanan publik yang memberikan kesamaan hak, profesionalitas petugas lapas, persamaan hak dan keterbukaan. Pasal 11 karena melakukan tindakan diskriminatif terhadap narapidana. Pasal 34 karena tidak sesuai dengan perilaku pelaksana seharusnya.
Adanya penyalahgunaan izin keluar dari lapas oleh petugas, dengan mengarapkan sejumlah uang.
Izin keluar lapas diterapkan sesuai dengan syarat syarat yang telah diatur.
Pasal 4 karena tidak sesuai dengan asas layanan publik yang memberikan kesamaan hak, profesionalitas petugas lapas, persamaan hak dan keterbukaan. Pasal 11 karena melakukan tindakan diskriminatif terhadap narapidana. Pasal 34 karena tidak sesuai dengan perilaku pelaksana seharusnya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Menyerah !! ^^ (AYAT – AYAT AL QUR’AN TENTANG MENGHINDARI PERILAKU BERPUTUS ASA)

Inilah 10 Lagu Motivasi yang Akan Mengubah Cara Pandangmu ! PART 1

pengenalan perpajakan : Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan