Pelayanan Publik pada Lembaga Pemasyarakatan/ ekspektasi dan harapan
Assalamualaikum, pada postingan blog kali ini , mau bagi ilmu sedikit. ini tugas aku dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah OTK di PKN STAN tentang pelayanan publik. semoga bisa membantu ^^
Arsyadini Basnur
21031607**
Pelayanan
Publik pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
A. Definisi
- Pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
· Lembaga
Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik
pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut
disebut dengan istilah penjara.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana
Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana atau Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP)
bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan
belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
B. Perbedaan Ekspektasi dan Realita
Pelayanan Publik
REALITA
|
EKSPEKTASI
|
PASAL YANG DILANGGAR
(UU Nomor 25 TAHUN 2009)
|
Daya tampung di dalam Lapas tidak mencukupi atau over capacity.
Sehingga menimbulkan masalah lain, yang dapat melanggar hak asasi manusia.
|
Daya tampung narapidana dapat
terpenuhi, sehingga tidak menimbulkan masalah lain.
|
Pasal 3 dan 4 secara keseluruhan.
Karena tidak dapat memenuhi tujuan layanan publik yang memenuhi hak dari narapidana
tersebut. Pasal 25 karena tidak memenuhi sarana dan prasarana dalam pelayanan
public.
|
Adanya
pemberian fasilitas khusus terhadap warga binaan tertentu, yang
menyalahgunakan hak pistole.
|
terciptanya keadilan terhadap seluruh warga
binaan tanpa perbedaan perlakuan.
|
Pasal 4 karena tidak sesuai dengan asas
layanan publik yang memberikan kesamaan hak, profesionalitas petugas lapas, persamaan
hak dan keterbukaan. Pasal 11 karena melakukan tindakan diskriminatif
terhadap narapidana. Pasal 34 karena tidak sesuai dengan perilaku pelaksana
seharusnya.
|
Adanya
perilaku suap antara narapidana dengan petugas lapas.
|
Tidak ada perilaku suap menyuap
antara narapidana dengan petugas lapas.
|
Pasal 7 karena Pembina layanan
public tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya karena terbukti
menerima suap. Pasal 15 karena pelaksana atau petugas tidak melaksanakan
kewajibannya.
|
Sering
terdapat pungutan untuk para pengunjung. Di beberapa lapas pengunjung
dikenakan biaya untuk membesuk.
|
Tidak ada pungutan yang dikenakan terhadap
pengunjung yang datang membesuk narapidana.
|
Pasal 7 karena Pembina layanan public tidak
bertanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya karena terbukti menerima
pungutan yang tidak diatur lebih lanjut. Pasal 15 karena pelaksana atau
petugas tidak melaksanakan kewajibannya.
|
Remisi
diberikan kepada narapida yang berkelakuan baik dengan penilaian secara
subjektif oleh petugas lapas dengan meminta sejumlah uang.
|
Remisi diberikan kepada narapidana
yang berkelakuan baik dengan penilaian yang objektif.
|
Pasal 4 karena tidak sesuai dengan
asas layanan publik yang memberikan kesamaan hak, profesionalitas petugas
lapas, persamaan hak dan keterbukaan. Pasal 11 karena melakukan tindakan
diskriminatif terhadap narapidana. Pasal 34 karena tidak sesuai dengan
perilaku pelaksana seharusnya.
|
Adanya
penyalahgunaan izin keluar dari lapas oleh petugas, dengan mengarapkan
sejumlah uang.
|
Izin keluar lapas diterapkan sesuai dengan
syarat syarat yang telah diatur.
|
Pasal 4 karena tidak sesuai dengan asas
layanan publik yang memberikan kesamaan hak, profesionalitas petugas lapas,
persamaan hak dan keterbukaan. Pasal 11 karena melakukan tindakan
diskriminatif terhadap narapidana. Pasal 34 karena tidak sesuai dengan
perilaku pelaksana seharusnya.
|
Komentar
Posting Komentar
isi kolom komentar ini yaa , karena komentar kamu sangat dibutuhkan ^^
terimakasih ^^