Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 1 Tahun 2017

tulisan ini dirujuk dari berbagai sumber. mohon maaf, saya lupa sumbernya dari mana aja ._.

link download perppu : perppu no 1 tahun 2017

Judul : ANALISIS PENGARUH PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN SEBAGAI METODE UNTUK MENINGKATKAN PEMASUKAN PAJAK .
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah 
            Dalam mewujudkan cita-cita nasional negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar  1945, yaitu  mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur , maka pemerintah berusaha untuk menyediakan dan memenuhi segala kebutuhan rakyatnya. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut dibutuhkan sarana dan prasarana yang tentunya tidak terlepas dari masalah pembiayaan pembangunan.

            Pembangunan nasional memerlukan dana yang tidak sedikit. Agar pembangunan ini dapat berjalan dengan baik, maka diupayakan agar pemerintah dapat mengumpulkan dana dengan bertumpu pada kemandirian . Maksudnya ialah agar pemerintah tidak mengharapkan bantuan atau pinjaman dari luar negeri yang tentunya mengharapkan balas jasa baik Bunga pinjaman yang besar ataupun tekanan lainnya meliputi perjanjian yang dapat merugikan negara Indonesia.

            Oleh karena itu, pembiayaan  pembangunan diupayakan berasal dari dalam negeri yaitu berupa pajak. Dengan adanya pemungutan pajak, maka seluruh rakyat Indonesia ataupun mereka yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional. Pajak sebagai sumber penerimaan negara yang paling besar memiliki kecenderungan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut disebabkan kebutuhan belanja negara yang semakin meningkat setiap tahunnya.

            Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

            Agar dapat meningkatkan penerimaan pajak selain diperlukannya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak , dapat juga  diupayakan melalui pemeriksaan, penyelidikan dan penagihan . Dalam melaksanakan upaya tersebut, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri melainkan membutuhkan bantuan dari pihak ketiga untuk dapat mengakses informasi mengenai wajib pajak tertentu. Pihak ketiga yang dimaksud antara lain seperti Lembaga Jasa Keuangan meliputi perbankan , pasar modal, perasurasian, lembaga jasa keuangan / entitas lain yang dikategorikan  lembaga jasa keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan .

            Hingga saat ini, UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) mengatur akses data melalui permintaan (by request) dan hanya mencakup tujuan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak. Justru disilah letak persoalannya, ketiadaan data awal akurat membuat pemeriksaan pajak tak efektif dan arwan menimbulkan sengketa yang berliku tanpa ujung. Efektivitas pemungutan pajak membutuhkan informasi mengenai wajib pajak serta aktivitasnya (melakukan apa dan memiliki apa ) .
            Pada tahun 2013 , Base Erosion and Profit Shifting Action Plan, salah satunya tentang pertukaran informasi keuangan otomatis (Automatic Exchange of Information/ AEOI) mulai dirintis. Indonesia dan ratusan negara lain yang tergabung dalam OECD , sepakat berpartisipasi dalam inisiatif global ini. Tentunya kita pun harus tunduk pada standar yang telah ditetapkan agar sepenuhnya masuk kategori patuh, salah satunya dengan meniadakan aturan kerahasian untuk kepentingan perpajakan . 

            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dibentuk karena kemendesakan itu karena kita harus memenuhi tenggat 30 Juni 2017 ahar tak dianggap cedera janji/ dicap tak kooperatif. Perppu ini setidaknya mengatur (i) kewenangan Ditjen Pajak mendapatkan akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (kebutuhan domestic). (ii) Lembaga jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modan, perasuransian , lembaga keuangan/entitas lainnya yang dikategorikan lembags keuangan melalui OJK secara berkala wajib menyampaikan laporan berisi identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan , identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait rekening keuangan. (iii) perlindungan hukum bagi pejabat yang melaksanakan kewajiban , dan sanksi bagi lembaga jasa keuangan dan para pihak yang tidak memenuhi kewajiban. (iv) pencabutan pasal-pasal kerahasiaan di UU KUP, UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Peragangan Berjangk Komoditi, dan UU Perbankan Syariah.

            Kewenangan yang besar dan tuntutan transparansi ni harus diimbangi akuntabilitas, yaitu perlindungan data nasabah /WP dari penyalahgunaan di luar kepentingan perpajakan dan pertanggungjawaban pemanfaatan data keuangan. Aturan ini menjadi peluang baru bagi pemerintah untuk menarik dana yang selama ini disimpan di luar negeri , atau dana di alam negeri yang akan disalurkan di sector produktif. Maka , reformasi system keuangan agar lebih kredibel , akuntabel , dan kompetitif melalui perbaikan skema insentif , kepastian hukum, penyedehanaan administrasi mutlak diperlukan .




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Menyerah !! ^^ (AYAT – AYAT AL QUR’AN TENTANG MENGHINDARI PERILAKU BERPUTUS ASA)

pengenalan perpajakan : Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Inilah 10 Lagu Motivasi yang Akan Mengubah Cara Pandangmu ! PART 1