Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 1 Tahun 2017
tulisan ini dirujuk dari berbagai sumber. mohon maaf, saya lupa sumbernya dari mana aja ._.
link download perppu : perppu no 1 tahun 2017
link download perppu : perppu no 1 tahun 2017
Judul : ANALISIS
PENGARUH PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN SEBAGAI METODE
UNTUK MENINGKATKAN PEMASUKAN PAJAK .
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Dalam mewujudkan cita-cita nasional
negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur ,
maka pemerintah berusaha untuk menyediakan dan memenuhi segala kebutuhan
rakyatnya. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut dibutuhkan sarana dan prasarana
yang tentunya tidak terlepas dari masalah pembiayaan pembangunan.
Pembangunan nasional memerlukan dana
yang tidak sedikit. Agar pembangunan ini dapat berjalan dengan baik, maka
diupayakan agar pemerintah dapat mengumpulkan dana dengan bertumpu pada
kemandirian . Maksudnya ialah agar pemerintah tidak mengharapkan bantuan atau
pinjaman dari luar negeri yang tentunya mengharapkan balas jasa baik Bunga
pinjaman yang besar ataupun tekanan lainnya meliputi perjanjian yang dapat
merugikan negara Indonesia.
Oleh karena itu, pembiayaan pembangunan diupayakan berasal dari dalam
negeri yaitu berupa pajak. Dengan adanya pemungutan pajak, maka seluruh rakyat
Indonesia ataupun mereka yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat
memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional. Pajak sebagai sumber
penerimaan negara yang paling besar memiliki kecenderungan semakin meningkat
dari tahun ke tahun. Hal tersebut disebabkan kebutuhan belanja negara yang semakin
meningkat setiap tahunnya.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
Agar dapat meningkatkan penerimaan
pajak selain diperlukannya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak , dapat
juga diupayakan melalui pemeriksaan,
penyelidikan dan penagihan . Dalam melaksanakan upaya tersebut, pemerintah
tidak dapat bekerja sendiri melainkan membutuhkan bantuan dari pihak ketiga
untuk dapat mengakses informasi mengenai wajib pajak tertentu. Pihak ketiga
yang dimaksud antara lain seperti Lembaga Jasa Keuangan meliputi perbankan ,
pasar modal, perasurasian, lembaga jasa keuangan / entitas lain yang
dikategorikan lembaga jasa keuangan
melalui Otoritas Jasa Keuangan .
Hingga saat ini, UU Ketentuan Umum
dan Tatacara Perpajakan (KUP) mengatur akses data melalui permintaan (by request) dan hanya mencakup tujuan
pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak. Justru disilah letak persoalannya,
ketiadaan data awal akurat membuat pemeriksaan pajak tak efektif dan arwan
menimbulkan sengketa yang berliku tanpa ujung. Efektivitas pemungutan pajak
membutuhkan informasi mengenai wajib pajak serta aktivitasnya (melakukan apa
dan memiliki apa ) .
Pada tahun 2013 , Base Erosion and
Profit Shifting Action Plan, salah satunya tentang pertukaran informasi
keuangan otomatis (Automatic Exchange of Information/ AEOI) mulai dirintis.
Indonesia dan ratusan negara lain yang tergabung dalam OECD , sepakat
berpartisipasi dalam inisiatif global ini. Tentunya kita pun harus tunduk pada
standar yang telah ditetapkan agar sepenuhnya masuk kategori patuh, salah
satunya dengan meniadakan aturan kerahasian untuk kepentingan perpajakan .
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan dibentuk karena kemendesakan itu karena kita harus
memenuhi tenggat 30 Juni 2017 ahar tak dianggap cedera janji/ dicap tak
kooperatif. Perppu ini setidaknya mengatur (i) kewenangan Ditjen Pajak
mendapatkan akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
(kebutuhan domestic). (ii) Lembaga jasa keuangan meliputi perbankan, pasar
modan, perasuransian , lembaga keuangan/entitas lainnya yang dikategorikan
lembags keuangan melalui OJK secara berkala wajib menyampaikan laporan berisi
identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan , identitas
lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang
terkait rekening keuangan. (iii) perlindungan hukum bagi pejabat yang
melaksanakan kewajiban , dan sanksi bagi lembaga jasa keuangan dan para pihak
yang tidak memenuhi kewajiban. (iv) pencabutan pasal-pasal kerahasiaan di UU
KUP, UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Peragangan Berjangk Komoditi, dan UU
Perbankan Syariah.
Kewenangan yang besar dan tuntutan transparansi
ni harus diimbangi akuntabilitas, yaitu perlindungan data nasabah /WP dari
penyalahgunaan di luar kepentingan perpajakan dan pertanggungjawaban
pemanfaatan data keuangan. Aturan ini menjadi peluang baru bagi pemerintah
untuk menarik dana yang selama ini disimpan di luar negeri , atau dana di alam
negeri yang akan disalurkan di sector produktif. Maka , reformasi system
keuangan agar lebih kredibel , akuntabel , dan kompetitif melalui perbaikan
skema insentif , kepastian hukum, penyedehanaan administrasi mutlak diperlukan
.
Komentar
Posting Komentar
isi kolom komentar ini yaa , karena komentar kamu sangat dibutuhkan ^^
terimakasih ^^